? ??????????????????? ????Easy Install Instructions:???1. Copy the Code??2. Log in to your Blogger account
and go to "Manage Layout" from the Blogger Dashboard??3. Click on the "Edit HTML" tab.??4. Delete the code already in the "Edit Template" box and paste the new code in.??5. Click "S BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Rabu, 07 Oktober 2009

Tulisan Di Blog

SDM Terbatas, Ditjen Pajak Terapkan Total Benchmarking

Sabtu, 17 Oktober 2009 20:04 WIB
SUKABUMI, KOMPAS.com- Akibat kurangnya sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan total benchmarking untuk mengidentifikasi wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Demikian disampaikan Penanggungjawab Teknis Sub Tim Benchmarking Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Singgih, di Sukabumi, Sabtu (17/10).
"Kami gunakan total benchmarking (TB) untuk perusahaan di berbagai sektor. Ditjen Pajak ini kan jumlah SDM-nya terbatas," ujar Singgih.
Dia menjelaskan, untuk satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya ditangani oleh sekitar 80 petugas. Padahal, dalam satu KPP terdapat sekitar 20.000 wajib pajak yang harus ditangani. "Karena itu, kita bikin Benchmarking untuk menyusun prioritas wajib pajak sekitar mana yang harus dipelototi," cetusnya.
Total benchmarking yang diaplikasikan Ditjen Pajak ini adalah membandingkan rasio-rasio yang terkait tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha. Aspek-aspek yang diuji antara lain, biaya usaha, aktivitas luar usaha, obyek pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak masukan.
Kemudian, dilihat juga hubungan ketertarikan antar rasio sehingga dapat dinilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
"Kami juga mulai hitung keuntungan sebelum pajak, rasio pajak terhadap penjualan, kemudian aktifitas (pendapatan) luar usaha ini biasa disebut others income atau others expenses. Kami sudah hasilkan tiga formula untuk kaitkan 14 rasio perpajakan," terangnya.
Data hasil benchmark tersebut akan diperiksa ulang dengan data penyampaian surat pemberitahuan (SPT) massa maupun tahunan serta data lain yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Apabila dalam proses verifikasi antara data hasil benchmark dan SPT wajib pajak ternyata ditemukan alasan yang tidak masuk akal, maka Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut berupa himbauan, konseling, maupun pemeriksaan.
Saat ini, lanjut Singgih, pihaknya telah merilis benchmark pada 20 sektor usaha. Jumlah ini masih jauh dari total 1.200 kelompok usaha yang ada. "Dari 20 ini kami akan lihat efektifitasnya dulu. Kalau ini bagus, nanti akan rilis sektor-sektor lain, tetapi jika ada masukan dari teman-teman di KPP, nanti akan kami perbaiki dulu," tandasnya.




Hatta Kurang Tepat Jadi Menko Perekonomian?

Minggu, 18 Oktober 2009 18:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi, Tony A Prasetyantono, mengatakan, Hatta Radjasa kurang tepat untuk menduduki jabatan sebagai menteri koordinator perekonomian. "Pengalaman Pak Hatta menjadi Menko Perekonomian kurang mendukung. Jabatan ini mestinya orang yang benar-benar mumpuni di bidang ekonomi, baik makro maupun mikro karena dia yang kan mengkoordinasikan fungsi-fungsi ekonomi," kata pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu seperti dikutip Antara, Minggu (18/10). Tony mengatakan, menteri koordinator perekonomian, sebaiknya dari kalangan akademisi yang pernah menduduki jabatan di kementrian ekonomi seperti mantan menteri keuangan atau kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Selayaknya menteri perekonomian itu orang yang mumpuni di bidang ekonomi, sehingga dia tahu benar apa yang akan dikerjakan pada lima tahun mendatang," kata Tony yang merupakan kepala ekonom Bank BNI. Ia mengatakan, latar belakang Hatta Radjasa kurang memenuhi syarat sebagai calon menteri koordinator perekonomian. "Jabatan yang dipegang selama ini kebanyakan menteri teknis, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Riset dan Teknologi, terakhir menteri sekretaris negara, sedangkan latar belakang pendidikan ekonomi juga tidak ada. Jadi saya kira ini justru sulit," katanya. Menurut dia, Menko ekonomi yang tidak memahami ilmu-ilmu ekonomi secara mumpuni justru akan membuat kinerja perekonomian tidak efektif. "Karena dia harus belajar dulu, ini kan menghabiskan waktu. Padahal, menteri itu kan dituntut untuk tahu apa yang harus dikerjakan, kalau sambil belajar dulu ya habis waktunya," katanya. Di sisi lain, menurut dia, calon menteri keuangan Sri Mulyani memiliki kemampuan yang tak diragukan sehingga seharusnya menko perekonomian memiliki kemampuan yang lebih atau setidaknya setara untuk mengimbangi menteri keuangan. "Harus mumpuni dan harus juga pandai, memang ada Pak Boediono sebagai wakil presiden bisa saja membantu menko perekonomian, tapi kan jadi aneh. Tugas menteri itu'kan membantu presiden dan wakil presiden, bukan sebaliknya," katanya. Ia mengusulkan agar menteri dan menko perekonomian tetap digabung dalam satu atap yang dijabat oleh Menteri Keuangan."Nah nantinya menteri keuangan itu memiliki wakil menteri keuangan," katanya.
Sementara itu pengamat ekonomi Aviliani justru mengatakan sebalinya. Menurut dia, Hatta Radjasa merupakan sosok ideal sebagai calon Menko Bidang Perekonomian pada kabinet mendatang. "Mungkin pengalaman dia dalam bidang ekonomi masih kurang namun Hatta memiliki leadership dan kemampuan untuk mengkoordinir menteri bidang ekonomi karena dia memiliki rekam jejak yang baik serta pengalaman dalam bidang itu," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Aviliani menambahkan ada dua keunggulan Hatta Radjasa yang dapat menguntungkannya dalam kabinet Indonesia Bersatu jilid II apabila terpilih menjadi Menko Perekonomian yaitu Hatta dengan pengalamannya di kabinet dapat membuat menteri-menteri lebih segan kepadanya dan Hatta memiliki hubungan relasi yang relatif bagus di antara kalangan elite politik lain. "Lihat saja lobi-lobi yang dilakukannya sehingga Taufik Kiemas dapat menjadi ketua MPR, itu membuktikan dia mempunyai hubungan yang baik di kalangan elite," ujarnya.
Mantan Direktur Indef ini mengatakan kelemahan yang dimiliki oleh Hatta dalam bidang ekonomi dapat ditutupi oleh wakil presiden terpilih Boediono untuk membantu tugas-tugas keseharian yang membutuhkan kemampuan teknis dalam bidang ekonomi. "Pak Boediono nanti sebagai mantan menko dapat membantu tugas Pak Hatta jadi hal ini nantinya tidak akan menimbulkan masalah," ujarnya.
Menurut dia, jabatan Menko Perekonomian merupakan jabatan yang harus dapat mensinergikan kinerja antar menteri bidang ekonomi agar dapat mencapai kinerja terutama dalam memberdayakan daya dukung perekonomian dalam sektor pertanian. "Dapat dikatakan Menko harus mampu menyamakan visi dan misi antar menterinya serta meningkatkan koordinasi antar Departemen agar target sasaran seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2010 dapat tercapai dan untuk menekan tingkat inflasi, kemiskinan dan pengangguran," ujar Aviliani.
Apabila terpilih menjadi Menko Perekonomian, Aviliani berharap Hatta dapat menghasilkan kinerja yang baik dalam bidang ekonomi. "Kabinet 5 tahun kemarin masih memiliki kelemahan karena banyak menteri-menteri yang bekerja sendiri dan tanpa koordinasi," ujarnya.
Sebelumnya pada Sabtu (17/10) Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa usai mengikuti uji kelayakan calon menteri di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas Indah, Bogor, menyatakan diri siap berkiprah di bidang ekonomi. Hatta mengatakan ia banyak berbicara dengan presiden terpilih periode 2009-2014 mengenai kinerja pembangunan selama lima tahun ke depan serta program-program mendesak di bidang ekonomi. "Bapak Presiden banyak bicarakan hal terkait bidang perekonomian dan apa yang harus dicapai, bagaimana kita tekan kemiskinan, mencapai "growth"(pertumbuhan ekonomi), dan sebagainya," ujar Hatta.
Hatta meyakini kiprahnya selama ini di pemerintahan cukup untuk membekalinya bergelut di bidang perekonomian. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II akan diumumkan pada 21 Oktober 2009.

sumber :


Inilah Kemungkinan 16 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu

Sabtu, 17 Oktober 2009 21:59 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra LiuBOGOR, KOMPAS.com- Setelah hampir sebulan spekulasi mengenai susunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II bergulir, kini sedikit demi sedikit mulai terungkap. Pada hari Sabtu (17/10) ini, setidaknya telah ada 16 calon menteri yang datang ke kediaman Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas Indah, Bogor, untuk mengikuti proses wawancara/uji kepatutan dan kelayakan.
Sebagian besar calon menteri bersedia mengungkapkan pos yang akan ditempatinya pada era pemerintahan SBY 2009-2014. Namun, sebagian kecil lainnya memilih bungkam.
Sebelumnya, SBY sempat menjanjikan wajah-wajah baru pada KIB jilid II. Namun hingga malam ini terlihat hampir semua yang datang merupakan wajah lama.
Berikut ini adalah ke-16 nama kementerian/departemen beserta calonnya.
01. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal (Purn) TNI Djoko Suyanto
02. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
03. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
04. Menteri Sekretariat Negara: Sudi Silalahi
05. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
06. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
07. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
08. Menteri Sosial: Suryadharma Ali (?)
09. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
10. Menteri Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
11. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
12. Kepala Bappenas: Salim Assegaf (?)
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
14. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
15. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Sutanto (?)
16. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng

sumber :


Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2009 Capai 4,5 Persen

Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV tahun ini diperkirakan akan mencapai 4,5 persen. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat acara halalbihalal dan seminar Asosiasi Emiten Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10). "Kuartal IV moga-moga jauh lebih baik. Probabilitasnya jauh lebih kuat. Kalau untuk kuartal IV saya kira berada di kisaran 4,5 persen," katanya.

Menurutnya, kondisi ekonomi pada kuartal IV tahun lalu dipengaruhi oleh krisis global sehingga angka pertumbuhan ekonomi saat itu terpuruk. Kondisi ini berbeda dengan kuartal IV tahun ini yang sudah menunjukkan pemulihan ekonomi.

Karena itu, dia optimistis pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan hingga akhir tahun 2009 akan mencapai 4,5 persen. "Tahun lalu kan dipengaruhi oleh krisis global. Jadi, tahun ini saya pikir akan mendapatkan growth yang lebih tinggi," tuturnya.

 sunber : 
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/10/21/12293918/pertumbuhan.ekonomi.kuartal.iv-2009.capai.45.persen

Kegiatan Mahasiswa

Kegiatan Errol Airlangga
Kegiatan yang saya jalani selain kuliah dan untuk mengisi waktu luang, saya tergabung dalam asisten di Laboraturium Manajemen Dasar di Universitas Gunadarma. Dimana disana diajarkan tiga mata kuliah yang berbeda yaitu untuk tingkat 1 diajarkan Matematika Ekonomi 1 dan 2, Tingkat 2 diajarkan Statistika 1 dan 2, dan untuk tingkat 3 diajarkan Metode Riset 1 dan 2. Kegiatan diluar kampus yang pernah saya ikuti adalah :- Saya pernah menjadi anggota PASKIBRAKA dan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA (PPI) untuk wilayah kotamadya Jakarta Timur, pada tahun 2004- Saya pernah juga mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Gladian Central PASKIBRA Jakarta Timur yang di laksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Cigombong Jawa Barat, dimana nantinya akan mendapat rekomendasi menjadi pelatih PASKIBRA untuk wilayah Jakarta Timur.

Kegiatan Ilmiah / Kreativitas

File Tugas


Tugas
Profil Errol Airlangga
Assalammualaikum Wr. Wb.

Perkenalkan nama saya “Errol Airlangga”, saya dari kelas 4Eb04 dengan NPM : 20206319 dan beragama islam. Saya kuliah di Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan S-1 Akuntansi . Saya semenjak kelas 3 SMA sudah tertarik dengan Akuntansi dan sangat meminati jurusan ini. Tetapi sayangnya di Jurusan Akuntansi yang saya masuki belum dibentuknya Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Gunadarma. Saya sangat berharap dikemudian hari Jurusan Akuntansi ini dapat membentuk himpunan tersebut serta saya menjadi salah satu anggotanya, sehingga mahasiswa Akuntansi mempunyai wadahnya sendiri.
Kegiatan yang saya jalani selain kuliah dan untuk mengisi waktu luang, saya tergabung dalam asisten di Laboraturium Manajemen Dasar di Universitas Gunadarma. Dimana disana diajarkan tiga mata kuliah yang berbeda yaitu untuk tingkat 1 diajarkan Matematika Ekonomi 1 dan 2, Tingkat 2 diajarkan Statistika 1 dan 2, dan untuk tingkat 3 diajarkan Metode Riset 1 dan 2. Kegiatan diluar kampus yang pernah saya ikuti adalah :
- Saya pernah menjadi anggota PASKIBRAKA dan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA (PPI) untuk wilayah kotamadya Jakarta Timur, pada tahun 2004
- Saya pernah juga mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Gladian Central PASKIBRA Jakarta Timur yang di laksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Cigombong Jawa Barat, dimana nantinya akan mendapat rekomendasi menjadi pelatih PASKIBRA untuk wilayah Jakarta Timur.
Seminar dan kompetisi lomba dalam bidang ekonomi yang pernah saya ikuti antara lain adalah :
- Kuliah Informal Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh SHARIA ECONOMIC FORUM BEM Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma denga hasil memuaskan pada tanggal 22 September 2007 s.d. 5 Januari 2008
- Seminar Black Innovation Awards Goes to Campus,”Bagaimana Berpikir Kreatif dan Inovatif” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Depok 23 Desember 2008
- Seminar yang berjudul “Empowering Your self With Entrepreneurship” yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Harian Indo Pos, pada periode Maret_April 2008
- Kompetisi Ekonomi 2006 ”Find The Economic For Life”, tingkat SMA-SMEA Se-Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tanggal 14-16 February 2006

Bagaimanakah etika Auditor (Akuntan Publik) dalam menerima bingkisan hari raya (parcel) ?

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnyapraktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagaiperaturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggaphanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorangpejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memilikikepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut? Dan bagaimanajika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakahpemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi danobjektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapatmenguntungkan pihak lain atau diri sendiri?
Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yangmemberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebutdiperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapatmempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, makapemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih,akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat ataupemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya,adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalampengertian gratifikasi.
Berkaitan dengan gratifikasi sebagai pertanyaan mengenai pemberian hadiah atautanda terima kasih atau cendera mata yang diterima oleh seorang pejabat ataupegawai negeri sipil, misalnya seorang auditor/pemeriksa menerima hadiahsebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dari auditee,apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitas seorangauditor/pemeriksa, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Danapa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberian dikategorikan sebagaigratifikasi atau tidak?
Pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratificationadalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service orbenefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yangdiberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.
Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalahpemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada oranglain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpamengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiahdilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudayadikalanganbirokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikiansecara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harusdilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorangmemberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Dinegara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dankepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabatbirokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapatmenimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik, bahkan di kalangan privatpun larangan juga diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swastamelarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalambentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karenaitu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat dengan disertai sanksi yang berat(denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harusdikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).
Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberiandalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon,komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap gratifikasikepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerimasuatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPKsebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagaipemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yangditerimanya kepada KPK;2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjaterhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggalpenerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milikpenerima atau milik negara;4. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diaturmenurut Undang-undangtentang KPK.
Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinananaknya;. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganyauntuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelianbarang atau jasa dari rekanan;. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawainegeri;. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya darirekanan;. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saatkunjungan kerja;. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hariraya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapat dikategorikan sebagaigratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungankerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatanatau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.
Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeriatau penyelenggara negara yang :1. menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;2. menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;3. menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebutdiberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;4. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, atau denganmenyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagidirinya sendiri;5. pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayarankepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukanmerupakan utang;6. pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, ataupenyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahaldiketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;7. pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnyaterdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatantersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau8. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalampemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPKsebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerimapemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk tiket perjalanan, fasilitaspenginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagaipemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas danwewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerimapemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang didugaatau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).
Sumber:1. Black Law Dictionary;2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia4. Wikipedia Indonesia5. mediacare.blogspot.com
Dari Penjelasan di atas menurut hemat saya sebagai mahasiswa sebenarnya pemberian hadiah / bingkisan / parcel atau apapun bentuk dan namanya yg berarti memberikan nilai tambah berupa sesuatu kepada orang lain yg dianggap telah berjasa atau berharap akan memeberikan jasa kepada pihak lain, sebenarnya sah – sah saja asalkan jelas maksud dan tujuannya yg berorientasi positif bisa saja hanya sekedar untuk ucapan terima kasih. Namun pada zaman sekarang “ucapan terimakasih” ini lebih bermakna dalam lagi, apalagi menyangkut orang – orang birokrat atau orang – orang istimewa yg memiliki kedudukan, sering kali hal seperti ini lebih menjerumus pada gratifikasi atau penyuapan secara halus atas kinerja seseorang yg tidak tepat guna dan notabennya justru merugikan orang lain, hal seperti inilah yg kini harus dibenahi oleh sejajaran pihak berwenang untuk dapat menghilangkan tradisi gratifikasi ini. Namun tentunya ini kembali ke diri kita masing – masing selayaknya insan yg beragama tentunya kita bisa mengetahui apa yg baik dan apa yg buruk untuk diri kita pd khususnya dan untuk orang banyak pada umumnya dengan demikian mudah-mudahan Indonesia akan lebih baik sekarang dan di masa yg akan datang.

Mengapa pemerintah membekukan 8 KAP (Kantor Akuntan Publik) ?
Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

sumber : http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/19/158156/menkeu-bekukan-8-kap/

Pergerakan Rupiah dalam Setahun
Rupiah terendah pada pada 6 Maret. Saat itu rupiah berada 12.125 (jual) dan 12.005 (beli).
Senin, 28 Desember 2009, 09:44 WIB
Hadi Suprapto
Tabel nilai tukar rupiah selama 2009 (Bank Indonesia)
VIVAnews - Nilai tukar rupiah sepanjang tahun ini mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Rupiah bergerak di atas 12.000 - 9300 per dolar Amerika Serikat.

Data Bank Indonesia memperlihatkan, nilai tukar rupiah pada awal tahun dibuka pada level 11.005 (jual) dan 10.895 (beli). Seiring dengan perkembangan perekonomian global yang terus memburuk, rupiah terus terpelanting hingga menyentuh 12.125 (jual) dan 12.005 (beli), pada 6 Maret 2009.

Saat itu, harga minyak mentah light sweet di New York Mercantile Exchange, AS, jatuh hingga di bawah US$ 44 per barel. Ini merupakan level rendah setelah harga minyak mengalami kenaikan tertinggi pada pertengahan Juli 2008, US$ 147 per barel.

Investor merasa cemas karena China, konsumen energi terbesar setelah AS, tidak membawa harapan baru atas program stimulus ekonomi. Selain itu, berbagai negara memperingatkan bahwa pemakaian bahan bakar dapat terus menurun.

Harga saham Citigroup juga terjun bebas. Meski sudah beberapa bulan terakhir sudah rendah, namun pada Maret, saham Citi terhempas di bawan US$ 1 per saham. Situasi ini sangat berbeda dengan yang dialami Citigroup sembilan tahun sebelumnya, harga saham Citigroup lebih dari US$ 58.

Melamahnya nilai tukar diperparah oleh tingginya permintaan dolar menjelang tutup buku laporan keuangan perusahaan-perusahaan besar. Tentunya, meski bank Indonesia turut menahan, rupiah tetap bobol hingga 12.000 per dolar AS.

Setelah mencapai posisi terendah, rupiah berlahan turun meski masih bergerak antara 10.000-11.000 per dolar AS. Pada 31 Juli, rupiah menguat di bawah 10.000. Saat itu, rupiah berada pada 9.970 (jual) dan 9.870 (beli).

Tetapi, kondisi ini tidak berlangsung lama, pada pertengahan Agustus, rupiah kembali naik di atas 10.000. Hingga pada September rupiah stabil di bawah 10.000 per dolar AS. Puncaknya pada 15 Oktober. Saat itu rupiah berada pada 9.339 (jual) dan 9.247 (beli), dan hingga kini rupiah berada pada kisaran 9.500 per dolar AS.

sumber: http://bisnis.vivanews.com/news/read/116481-pergerakan_rupiah_dalam_setahun