? ??????????????????? ????Easy Install Instructions:???1. Copy the Code??2. Log in to your Blogger account
and go to "Manage Layout" from the Blogger Dashboard??3. Click on the "Edit HTML" tab.??4. Delete the code already in the "Edit Template" box and paste the new code in.??5. Click "S BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Rabu, 07 Oktober 2009

File Tugas


Tugas
Profil Errol Airlangga
Assalammualaikum Wr. Wb.

Perkenalkan nama saya “Errol Airlangga”, saya dari kelas 4Eb04 dengan NPM : 20206319 dan beragama islam. Saya kuliah di Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan S-1 Akuntansi . Saya semenjak kelas 3 SMA sudah tertarik dengan Akuntansi dan sangat meminati jurusan ini. Tetapi sayangnya di Jurusan Akuntansi yang saya masuki belum dibentuknya Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Gunadarma. Saya sangat berharap dikemudian hari Jurusan Akuntansi ini dapat membentuk himpunan tersebut serta saya menjadi salah satu anggotanya, sehingga mahasiswa Akuntansi mempunyai wadahnya sendiri.
Kegiatan yang saya jalani selain kuliah dan untuk mengisi waktu luang, saya tergabung dalam asisten di Laboraturium Manajemen Dasar di Universitas Gunadarma. Dimana disana diajarkan tiga mata kuliah yang berbeda yaitu untuk tingkat 1 diajarkan Matematika Ekonomi 1 dan 2, Tingkat 2 diajarkan Statistika 1 dan 2, dan untuk tingkat 3 diajarkan Metode Riset 1 dan 2. Kegiatan diluar kampus yang pernah saya ikuti adalah :
- Saya pernah menjadi anggota PASKIBRAKA dan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA (PPI) untuk wilayah kotamadya Jakarta Timur, pada tahun 2004
- Saya pernah juga mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Gladian Central PASKIBRA Jakarta Timur yang di laksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Cigombong Jawa Barat, dimana nantinya akan mendapat rekomendasi menjadi pelatih PASKIBRA untuk wilayah Jakarta Timur.
Seminar dan kompetisi lomba dalam bidang ekonomi yang pernah saya ikuti antara lain adalah :
- Kuliah Informal Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh SHARIA ECONOMIC FORUM BEM Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma denga hasil memuaskan pada tanggal 22 September 2007 s.d. 5 Januari 2008
- Seminar Black Innovation Awards Goes to Campus,”Bagaimana Berpikir Kreatif dan Inovatif” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Depok 23 Desember 2008
- Seminar yang berjudul “Empowering Your self With Entrepreneurship” yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Harian Indo Pos, pada periode Maret_April 2008
- Kompetisi Ekonomi 2006 ”Find The Economic For Life”, tingkat SMA-SMEA Se-Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tanggal 14-16 February 2006

Bagaimanakah etika Auditor (Akuntan Publik) dalam menerima bingkisan hari raya (parcel) ?

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnyapraktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagaiperaturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggaphanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorangpejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memilikikepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut? Dan bagaimanajika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakahpemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi danobjektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapatmenguntungkan pihak lain atau diri sendiri?
Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yangmemberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebutdiperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapatmempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, makapemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih,akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat ataupemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya,adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalampengertian gratifikasi.
Berkaitan dengan gratifikasi sebagai pertanyaan mengenai pemberian hadiah atautanda terima kasih atau cendera mata yang diterima oleh seorang pejabat ataupegawai negeri sipil, misalnya seorang auditor/pemeriksa menerima hadiahsebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dari auditee,apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitas seorangauditor/pemeriksa, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Danapa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberian dikategorikan sebagaigratifikasi atau tidak?
Pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratificationadalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service orbenefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yangdiberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.
Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalahpemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada oranglain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpamengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiahdilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudayadikalanganbirokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikiansecara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harusdilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorangmemberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Dinegara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dankepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabatbirokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapatmenimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik, bahkan di kalangan privatpun larangan juga diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swastamelarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalambentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karenaitu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat dengan disertai sanksi yang berat(denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harusdikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).
Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberiandalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon,komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap gratifikasikepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerimasuatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPKsebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagaipemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yangditerimanya kepada KPK;2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjaterhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggalpenerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milikpenerima atau milik negara;4. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diaturmenurut Undang-undangtentang KPK.
Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinananaknya;. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganyauntuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelianbarang atau jasa dari rekanan;. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawainegeri;. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya darirekanan;. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saatkunjungan kerja;. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hariraya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapat dikategorikan sebagaigratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungankerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatanatau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.
Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeriatau penyelenggara negara yang :1. menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;2. menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;3. menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebutdiberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;4. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, atau denganmenyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagidirinya sendiri;5. pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayarankepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukanmerupakan utang;6. pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, ataupenyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahaldiketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;7. pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnyaterdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatantersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau8. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalampemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPKsebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerimapemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk tiket perjalanan, fasilitaspenginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagaipemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas danwewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerimapemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang didugaatau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).
Sumber:1. Black Law Dictionary;2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia4. Wikipedia Indonesia5. mediacare.blogspot.com
Dari Penjelasan di atas menurut hemat saya sebagai mahasiswa sebenarnya pemberian hadiah / bingkisan / parcel atau apapun bentuk dan namanya yg berarti memberikan nilai tambah berupa sesuatu kepada orang lain yg dianggap telah berjasa atau berharap akan memeberikan jasa kepada pihak lain, sebenarnya sah – sah saja asalkan jelas maksud dan tujuannya yg berorientasi positif bisa saja hanya sekedar untuk ucapan terima kasih. Namun pada zaman sekarang “ucapan terimakasih” ini lebih bermakna dalam lagi, apalagi menyangkut orang – orang birokrat atau orang – orang istimewa yg memiliki kedudukan, sering kali hal seperti ini lebih menjerumus pada gratifikasi atau penyuapan secara halus atas kinerja seseorang yg tidak tepat guna dan notabennya justru merugikan orang lain, hal seperti inilah yg kini harus dibenahi oleh sejajaran pihak berwenang untuk dapat menghilangkan tradisi gratifikasi ini. Namun tentunya ini kembali ke diri kita masing – masing selayaknya insan yg beragama tentunya kita bisa mengetahui apa yg baik dan apa yg buruk untuk diri kita pd khususnya dan untuk orang banyak pada umumnya dengan demikian mudah-mudahan Indonesia akan lebih baik sekarang dan di masa yg akan datang.

Mengapa pemerintah membekukan 8 KAP (Kantor Akuntan Publik) ?
Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

sumber : http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/19/158156/menkeu-bekukan-8-kap/

Pergerakan Rupiah dalam Setahun
Rupiah terendah pada pada 6 Maret. Saat itu rupiah berada 12.125 (jual) dan 12.005 (beli).
Senin, 28 Desember 2009, 09:44 WIB
Hadi Suprapto
Tabel nilai tukar rupiah selama 2009 (Bank Indonesia)
VIVAnews - Nilai tukar rupiah sepanjang tahun ini mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Rupiah bergerak di atas 12.000 - 9300 per dolar Amerika Serikat.

Data Bank Indonesia memperlihatkan, nilai tukar rupiah pada awal tahun dibuka pada level 11.005 (jual) dan 10.895 (beli). Seiring dengan perkembangan perekonomian global yang terus memburuk, rupiah terus terpelanting hingga menyentuh 12.125 (jual) dan 12.005 (beli), pada 6 Maret 2009.

Saat itu, harga minyak mentah light sweet di New York Mercantile Exchange, AS, jatuh hingga di bawah US$ 44 per barel. Ini merupakan level rendah setelah harga minyak mengalami kenaikan tertinggi pada pertengahan Juli 2008, US$ 147 per barel.

Investor merasa cemas karena China, konsumen energi terbesar setelah AS, tidak membawa harapan baru atas program stimulus ekonomi. Selain itu, berbagai negara memperingatkan bahwa pemakaian bahan bakar dapat terus menurun.

Harga saham Citigroup juga terjun bebas. Meski sudah beberapa bulan terakhir sudah rendah, namun pada Maret, saham Citi terhempas di bawan US$ 1 per saham. Situasi ini sangat berbeda dengan yang dialami Citigroup sembilan tahun sebelumnya, harga saham Citigroup lebih dari US$ 58.

Melamahnya nilai tukar diperparah oleh tingginya permintaan dolar menjelang tutup buku laporan keuangan perusahaan-perusahaan besar. Tentunya, meski bank Indonesia turut menahan, rupiah tetap bobol hingga 12.000 per dolar AS.

Setelah mencapai posisi terendah, rupiah berlahan turun meski masih bergerak antara 10.000-11.000 per dolar AS. Pada 31 Juli, rupiah menguat di bawah 10.000. Saat itu, rupiah berada pada 9.970 (jual) dan 9.870 (beli).

Tetapi, kondisi ini tidak berlangsung lama, pada pertengahan Agustus, rupiah kembali naik di atas 10.000. Hingga pada September rupiah stabil di bawah 10.000 per dolar AS. Puncaknya pada 15 Oktober. Saat itu rupiah berada pada 9.339 (jual) dan 9.247 (beli), dan hingga kini rupiah berada pada kisaran 9.500 per dolar AS.

sumber: http://bisnis.vivanews.com/news/read/116481-pergerakan_rupiah_dalam_setahun





0 komentar: